TERASJABARI.ID – Polres Indramayu resmi menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum anggota Polri, Bripda Alvian Maulana Sinaga pada Sabtu (16/08/2025), atau tepat 7 hari pascatewasnya Putri Apriyani alias Puput (24).
Penetapan itu tertuang dalam surat bernomor: DPO/26/VIII/2025/Reskrim, yang menyatakan bahwa Bripda Alvian diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Putri.
Dalam surat itu turut dicantumkan identitas lengkap buronan, serta beberapa ciri-cirinya:
1.Tinggi/Berat badan: 167 cm/65 kg
2.Rambut: Bergelombang
3.Tubuh: Sedang
4.Kulit: Sawo matang
5.Mata: Cokelat
6.Hidung: Lengkung
7.Bibir: Normal
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan ketika dikonfirmasi membenarkan jika Bripda Alvian kini DPO oleh Polres Indramayu.
“Betul dia (Bripda Alvian) tersangka di Indramayu dan DPO serta masih diburu Polres Indramayu. Penetapan tersangka terhadap Bripda Alvian menjadikan dasar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya,” kata Hendra, Senin (18/8/2025).
Polisi pun mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Bripda Alvian Sinaga agar segera mengamankan atau melapor ke Satreskrim Polres Indramayu melalui nomor (0234) 272110.
Sebelumnya, Sabtu (09/08/2025) lalu warga digegerkan dengan penemuan jasad perempuan di kamar kos Rifda 4 nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Korban ditemukan dalam kondisi luka bakar di sekujur tubuh, mengenakan pakaian, dan tergeletak telentang di atas kasur.
Korban diidentifikasi sebagai Putri Apriyani (24) asal Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihimpun, polisi menetapkan Bripda AMS anggota Polres Indramayu sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.***