TERASJABAR.ID – Ratusan warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan, mendapat pengurangan hukuman (remisi) pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar di Lapas setempat Jl. Siliwangi No.2 Kuningan, Minggu 17 Agustus 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Julianto Budhi Prasetyono, disela acara menjelaskan, jumlah total warga binaan saat ini tercatat 428 orang, terdiri dari 367 narapidana dan 61 tahanan.
Sementara yang diusulkan mendapat Remisi Umum sebanyak 309 (RU) dan 333 orang mendapat Remisi Dasawarsa (RD).
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas. Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan mereka lebih cepat kembali ke masyarakat dan mampu memperbaiki diri,” ungkap Julianto.
Adapun rincian warga binaan yang mendapat Remisi Umum I (RU I): 302 orang dengan pengurangan masa tahanan 1–6 bulan.
Remisi Umum II (RU II): 7 orang, langsung bebas pada hari ini.
Remisi Dasawarsa I (RD I): 323 orang dengan pengurangan 8 hingga 90 hari.
Remisi Dasawarsa II (RD II): 10 orang, 5 di antaranya langsung bebas.
Dari jumlah tersebut, 12 orang warga binaan langsung bebas tepat pada Hari Kemerdekaan.