TERASJABAR.ID – Fenomena pengibaran bendera “Jolly Roger” dari anime One Piece terus menjadi sorotan menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Bendera hitam bergambar tengkorak dengan topi jerami ini terlihat berkibar di berbagai tempat, mulai dari tongkat, tiang, hingga terpasang di belakang kendaraan. Aksi ini bahkan muncul dalam sejumlah unjuk rasa, seperti demonstrasi sopir truk yang memprotes kebijakan larangan Overdimensi Overload (ODOL) beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini, Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan belum melakukan penindakan terkait fenomena ini.
Polda Jabar Masih Mendata
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan terkait pengibaran bendera One Piece. “Bendera One Piece sedang kami datakan,” ujar Hendra saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Meski begitu, Polda Jabar belum mengambil langkah penindakan karena belum ada perintah resmi dari otoritas yang berwenang. Hendra menegaskan, jika nantinya ada instruksi untuk menertibkan pengibaran bendera bajak laut tersebut, Polda Jabar beserta jajarannya siap melaksanakan penindakan. “Manakala ada perintah, kami tindak,” tegasnya.
Makna di Balik Bendera Jolly Roger
Pengibaran bendera One Piece ini ramai dilakukan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap kondisi sosial dan kebijakan pemerintah. Dalam konteks One Piece, bendera Jolly Roger melambangkan kebebasan, perlawanan terhadap ketidakadilan, dan semangat melawan penguasa yang dianggap semena-mena. Fenomena ini terutama terlihat di kalangan sopir truk, yang menggunakan bendera ini untuk memprotes kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada mereka, seperti larangan ODOL. Video-video yang beredar di media sosial menunjukkan bendera ini berkibar di bak truk, depan kendaraan, hingga lokasi-lokasi publik.
Respons Pemerintah dan Potensi Konsekuensi Hukum
Meski Polda Jabar masih menunggu perintah resmi, fenomena ini telah memicu reaksi dari sejumlah pejabat. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk provokasi yang dapat menurunkan martabat bendera Merah Putih. Menurutnya, aksi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur larangan pelecehan simbol negara.
Berdasarkan UU tersebut, pengibaran bendera lain yang mengesampingkan posisi Merah Putih, seperti menempatkannya lebih tinggi atau lebih dominan, dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap simbol negara. Pelaku bisa dijerat Pasal 66 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Namun, ada pula pandangan yang lebih moderat. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk ekspresi kreatif yang wajar dalam negara demokrasi, selama tidak melanggar konstitusi. Ia menyarankan pemerintah menjadikan fenomena ini sebagai bahan refleksi atas kritik masyarakat.
Pendekatan Dialog sebagai Solusi
Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Airlangga, Dr. Suko Widodo, menyarankan agar aparat kepolisian, termasuk Polda Jabar, tidak buru-buru melakukan penindakan. Ia merekomendasikan pendekatan dialog dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan komunitas anak muda untuk mencari jalan tengah. “Harus ada dialog kebangsaan untuk menunjukkan komunikasi negara dengan masyarakat itu berjalan,” ujar Suko.
Himbauan untuk Masyarakat
Sementara Polda Jabar masih menunggu perintah resmi, masyarakat diimbau untuk tetap menghormati simbol negara, termasuk bendera Merah Putih, sesuai aturan yang berlaku. Ekspresi kritik melalui budaya pop seperti bendera One Piece memang dapat menjadi sarana kreatif, tetapi harus dilakukan dengan bijak agar tidak melanggar hukum atau memicu konflik. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar terkait pengibaran bendera ini di wilayah Jawa Barat.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus seimbang dengan penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Masyarakat diharapkan dapat menyampaikan aspirasi secara konstruktif sambil menjaga semangat persatuan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.