TERASJABAR.ID – Proyek normalisasi drainase yang mangkrak di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, tepatnya di Kampung Rancabatok, RW09 dan RW22, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung ternyata semakin tidak jelas kelanjutannya.
Apalagi setelah Bupati Bandung Dadang Supriatna melemparkan penyelesaian masalah proyek drainase yang mangkrak tersebut ke Pemprov Jabar.
Hal itu disampaikan Kang DS sapaan Dadang Supriatna yang menyatakan bahwa proyek yang mangkrak di Rancaekek itu merupakan tanggungjawab Pemprov Jabar. Sebab, kata Dadang, ini masuk dalam APBD Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar Agung Wahyudi menepis pernyataan Bupati Kang DS.
“Dari hasil pengecekan di lokasi proyek drainase (Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Desa Rancaekek Wetan), itu bukan pekerjaan Provinsi Jabar,” katanya, Senin (21/7/2025).
Menurut Agung, tak hanya terkait pengerjaan proyek bukan oleh Pemprov Jabar, tapi wilayah atau status jalannya pun bukan di bawah kewenangan provinsi.

“Ini bukan pekerjaan Provinsi Jabar dan di wilayah tersebut bukan ruas jalan provinsi,” ungkapnya.
Soal proyek yang disebutkan Bupati Bandung bahwa penyelesaiannya sudah masuk APBD Perubahan Provinsi Jabar, pernyataan tersebut tidaklah benar. “Belum ada rencana kegiatan Provinsi Jabar di titik tersebut,” tandasnya.