TERASJABAR.ID – Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren saat ini sedang dalam tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung.
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag mengatakan pihaknya telah melakukan ekspos dengan tim naskah akademik untuk mengetahui latar belakang, filosofi dan lainnya terkait pentingnya kehadiran raperda ini.
“Dari ekspos tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa pentingnya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Bandung tiada lain adalah yang pertama rekognisi atau pengakuan terhadap keberadaan pesantren,” ujar Aa.
Berdasarkan fakta sejarah, kata Aa, pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua yang ada di Indonesia yang ikut mencerdaskan anak bangsa. Tidak sedikit alumni pesantren yang sudah menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarak, baik alumni pesantren menjadi kyai, politisi, pejabat, pengusaha, birokrat dan sebagainya.
Dalam konteks sejarah, lanjutnya, pesantren adalah bagian lembaga pendidikan dan komponen bangsa yang ikut serta dalam merumuskan dan ikut serta dalam mendirikan bangsa ini. Termasuk sejarah sebelumnya, pesantren baik santri maupun kyai merupakan kelompok yang ikut mengusir penjajah dan memerdekakan negara.
Menurut Aa, banyak pesantren yang perlu direkognisi sebagai bentuk pengakuan sehingga negara harus hadir. “Maka ada alasan kedua, selain rekognisi adalah afirmasi. Afirmasi, bantuan terhadap fasilitas-fasilitas yang ada di pesantren,” ungkapnya.

Selain ekspos dengan tim naskah akademik, pihaknya juga sudah membahas pasal per pasal. Di pasal-pasal ini, dibahas soal definisi pesantren, perizinan pesantren dan lainnya.
“Pansus mengadakan kunjungan ke Cirebon karena Pesantrennya paling banyak di Jawa Barat. Berdasarkan catatan di Kabupaten Cirebon ada 884 pesantren, dengan berbagai macam latar belakang tipologi pesantren yang beda-beda,” ujarnya.