TERASJABAR.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) terus menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan yang merata melalui bantuan tunai kepada siswa dari keluarga tidak mampu.
Disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bantuan ini menyasar peserta didik jenjang SD hingga SMA/SMK yang memenuhi kriteria.
Pada pertengahan tahun ini, pencairan PIP memasuki Termin 2 yang berlangsung dari Mei hingga September 2025.
Melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id, siswa dan orang tua dapat memantau status penerima, jumlah dana yang cair, serta jadwal pencairannya.
Bantuan ini diberikan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan seperti transportasi, perlengkapan sekolah, hingga kegiatan ekstrakurikuler.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima PIP 2025:
-
Cek Status Menggunakan NISN dan Tanggal Lahir:
-
Buka situs: https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
-
Isi tanggal lahir siswa dan nama ibu kandung
-
Klik “Cari” untuk melihat status dan besaran bantuan
-
-
Cek Status Menggunakan NISN dan NIK:
-
Kunjungi situs yang sama
-
Input NISN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Selesaikan captcha
-
Tekan tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat hasil pengecekan
-
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025:
-
Termin 1 (Februari–April):
Untuk siswa kelas akhir dan peserta DTKS -
Termin 2 (Mei–September):
Bagi siswa yang belum menerima bantuan di termin pertama -
Termin 3 (Oktober–Desember):
Diperuntukkan bagi penerima baru atau pengajuan tambahan dari dinas
Syarat Menjadi Penerima PIP:
-
Terdaftar sebagai siswa aktif jenjang SD, SMP, SMA/SMK
-
Memiliki NISN yang valid dan tercatat dalam Dapodik
-
Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki KIP
-
Tidak menerima bantuan pendidikan lain yang sejenis
-
Telah diverifikasi oleh sekolah dan Dinas Pendidikan setempat
Kemendikbudristek mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan hanya melalui situs resmi demi menghindari informasi palsu dan memastikan data yang digunakan sesuai dengan sistem pendidikan nasional.
Seluruh proses PIP tidak dipungut biaya dan tidak dapat diakses melalui jalur tidak resmi.(*)