TERASJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan diminta segera menghentikan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berjalan tanpa dasar hukum yang sah.
Permasalahan aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuningan sebenarnya pernah dilarang oleh Pemerintah Daerah dan aktivitasnya dihentikan pada tanggal 21 Maret 2025.
Namun tiba-tiba bulan Juli 2025 aktivitas perkebunan kelapa sawit muncul kembali. Ini diduga ada pembiaran dari pihak pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan oleh Azmi Fauzan, Bendahara Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kuningan, dalam pernyataan resmi ditujukan kepada publik, Kamis 17 Juli 2025.
Pemerintah diduga telah melanggar Tindakan Faktualnya Sendiri, hingga ada dugaan kuat mengarah pada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Menurut Azmi Fauzan, ternyata aktivitas perkebunan sawit terus berlangsung di Kuningan. Ini mencerminkan tindakan yang patut diduga sebagai bentuk PMH oleh penguasa.
Ia menjelaskan, secara hukum, tindakan pemerintah terbagi menjadi dua sifat yakni tindakan faktual aktif dan tindakan faktual pasif. Tindakan aktif berarti pemerintah mengeluarkan kebijakan atau keputusan tertentu, sedangkan tindakan pasif berarti membiarkan permasalahan yang semestinya menjadi kewenangannya.
Dalam konteks ini, Pemkab Kuningan telah mengeluarkan kebijakan penghentian aktivitas perkebunan kelapa sawit per tanggal 21 Maret 2025, sebagaimana diberitakan di situs resmi pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk tindakan faktual aktif.