TERASJABAR.ID – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Banjar bersama Polsek Pataruman berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan geng motor.
Tiga anggota geng motor yang diciduk yakni berinisial AH, RASH, dan FS warga Kota Banjar. Mereka diringkus setelah terlibat pengeroyokan seorang remaja di Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman 22 Juni 2025 lalu.
“Hasil penyelidikan tiga orang ini merupakan pelaku kasus pengeroyokan dan lima orang lainnya masih Dalam Pencarian Orang(DPO),” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, S.H. didampingi Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso, S.Sos.,M.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Pataruman, Rabu (9/7/2025).
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengejar lima DPO untuk diketahui keberadaannya. Adapun kronologi kejadian, para pelaku ini melakukan aksinya dengan mengeroyok korban hingga memukulnya memakai botol kaca.
Hal itu dipicu karena para pelaku merasa sakit hati lantaran bendera kelompoknya dirampas oleh korban yang juga anggota geng dari kelompok lain.
“Korban mengalami luka parah. Untuk barang bukti kami mengamankan dua unit sepedah motor, pakaian dan pecahan botol yang digunakan pelaku memukul korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku pengeroyokan di Kota Banjar, terancam hukuman pidana selama 9 tahun. “Pelaku sudah dewasa, diatas 18 tahun. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.***