TERASJABAR.ID – Gadis Kampung berinisial AAU (24) warga Desa Andamui, Kecamatan Ciwaru, diamankan Satreskrim Polres Kuningan diduga akibat laporan palsu yang disampaikan ke Polsek Luragung.
Dalam laporan itu dirinya mengaku jadi korban pembegalan di tengah perjalanan pulang ke rumah oleh dua orang pria tak dikenal.
Terduga mengaku telah dibegal dengan ancaman ditodong senjata tajam hingga dirinya menderita kerugian berupa kalung emas seberat 5 gram senilai Rp5 juta.
Namun setelah diinterogasi ternyata laporan itu tidak benar atau hoaks dan hanya rekayasa belaka. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara dalam siaran persnya, Selasa 8 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, ditemukan kejanggalan dalam pernyataan pelapor. Setelah digali lebih dalam motif dari laporan tersebut, ternyata hanya rekayasa AAU.
Dihadapan petugas, pelaku akhirnya mengakui bahwa kasus pembegalan itu tidak terjadi alias hoaks.
Disebutkan oleh AAU bahwa, kalung tersebut sebenarnya dijual kepada temannya seharga Rp4.850.000 untuk membayar utang pinjaman online.