TERASJABAR.ID – Industri di Indonesia tengah menghadapi tantangan dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan gempuran produk impor di pasar domestik.
Terkait hal itu, pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional.
Langkah yang ditempuh salah satunya melalui Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menerbitkan sembilan Permendag baru.
Kebijakan itu merupakan langkah awal deregulasi, tujuannya menyederhanakan perizinan, yang kemudian menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga untuk melakukan self-assessment. Serta melihat kembali proses perizinan selama ini, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kementerian Perindustrian memandang langkah ini dapat memberi ruang bagi pelaku usaha agar tetap kompetitif dan mampu memenuhi permintaan pasar yang dinamis,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya.