TERASJABAR.ID – BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Jawa Barat (Jabar) menegaskan wacana pemekaran Jawa Barat menjadi 5 provinsi merupakan hoaks atau kabar bohong.
Pernyatan Kepala Bappeda Jabar Dedi Mulyadi ini langung ditanggapi Ketua Komisi 1 DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati yang meminta Kepala Bappeda tidak serta merta menyatakan aspirasi tersebut sebagai kabar bohong atau hoaks. Dia mengajak Ketua Bappeda Dedi Mulyadi untuk mengkaji secara akademis aspirasi tersebut.
Rahmat mengatakan, seharusnya adanya aspirasi yang menyatakan pemecahan wilatah provinsi Jabar tetap ditampung dan dipetakan kemudian dikajisecara akademik sehingga Pemrov dan DPRD Jabar mendapat hasil kajian yang komprehensif dan obyektif.
Siapa sosok Dedi Mulyadi yang saat ini dipercaya menjadi orang nomor satu di Bappeda tersebut. Dedi adalah alumni STPDN tahun 1999 dan melanjutkan ke Pasca Sarjana di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri lulus tahun 2008. Dalam berkarir di pemerintahan, Dedi memulai dari bahawah yakni sebagai Sekretaris Kelurahan Kota Kaler antara tahun 2005-sampai 2007.
Setelah dua tahun menduduki jabatan sekretaris kelurahan, Dedi kemudian diangkat menjadi Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Jatinangor, hanya dua tahun di sini kemudian diagkat mejadi Kepala Sub Bagian Program Bappeda Kab Sumedang.
Karir Dedi terus melejit. Dia ditarik ke BKD Jabar sebagai Kepala Sub Bidang Perpindahan dan Adimistrasi Kepegawaian BKD Jabar, lalu Kepala Sub Bidang Kompetensi dan Kinerja pada Bidang Pengembangan Karir BKD Jabar. Berkarir di BKD Jabar cukup lama sampai akhirnya dipercaya menjadi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Jabar tahun 2020 sampai 2023.
Dedi Mulyadi akhirnya sejak tahun 2023 sampai sekarang menduduki jabatan Kepala Bappeda Jabar setelah menggantikan pejabat sebelumnya.
Di LHKPN KPK, Dedi Mulyadi terakhir melaporkan harta kekayaan pada akhir Desember 2023 Ketika masih menjadi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Jabar tahun 2023 yakni sebesar Rp756 juta. ***