TERASJABAR.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan delapan santriwati korban kasus rudapaksa saat ini sedang menjalani pendampingan dan trauma healing dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
Seperti diberitakan, sejumlah santriwati itu merupakan korban rudapaksa oleh RR (30), oknum pimpinan Ponpes Santri Sinatria Qurani, Jalan Gunung Aseupan, Desa Karamatmulya Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung,
“Para korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dan trauma healing dari Unit PPA DP2KBP3A,” kata Bupati Bandung saat menemui para santri ponpes tersebut di Kantor UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Sabtu (17/5/2025).
Bupati menambahkan ponpes-nya sendiri untuk sementara ditutup, terlebih lagi karena belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Ia menyatakan seluruh santri ponpes tersebut yang tersisa akan dipindahkan ke pesantren terdekat yang terpercaya dan sudah mendapat izin operasional dari Kementerian Agama.
“Saya sarankan agar semua santrinya untuk pindah ke pesantren yang sudah memiliki izin,” ucap Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.