Oleh: Sapto Prajogo (Ketua Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia Cabang Bandung Raya (IALHI), Wakil Ketua FKPDAS JABAR)
Ancaman krisis sampah Kembali hadir membayangi kawasan Bandung Raya. Konon disebabkan oleh TPA Sarimukti yang tinggal beberapa hari lagi bakal tidak mampu menerima sampah dari seluruh kawasan Bandung Raya. Waktu sudah demikian mendesak, Bapak Gubernur pada suatu kesempatan memutuskan dan menyarankan semua Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalah itu dengan memanfaatkan incinerator atau pembakaran sampah.
Bapak Gubernur yang saya hormati, saya warga Bandung yang sangat mendukung kepemimpinan Bapak, serta mendukung berbagai program yang Bapak canangkan. Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan pemikiran, yang juga bagian dari wujud dukungan.
Ijin berteori sedikit, bicara proses apapun termasuk pembakaran sampah, tidak bisa melupakan hukum kekekalan massa, atau hukum Lavoisier. Dengan hukum ini dapat diilustrasikan, bahwa bila sampah padat (misal massanya 100 ton) dibakar, maka akan berubah menjadi gas, partikulat dan abu yang massanya juga akan tetap sebesar 100 ton.
Bila ada pihak yang menyatakan bahwa proses pembakaran sampah adalah untuk memusnahkan sampah, mohon dikoreksi. Tidak pernah ada satu materi yang dapat dimusnahkan oleh manusia. Pembakaran itu sejatinya adalah proses mengubah sampah padat menjadi bentuk gas, partikulat dan abu. Ngerinya materi ringan sebanyak itu akan mengalir bergerak kemanapun arah angin berhembus.