TERASJABAR.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan pada Selasa.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan turun sebesar Rp21.000 menjadi Rp1.884.000 per gram, setelah sehari sebelumnya juga anjlok Rp23.000 dari posisi awal Rp1.928.000 per gram.
Penurunan harga emas batangan juga berdampak pada nilai jual kembali (buyback) yang kini merosot ke level Rp1.732.000 per gram.
Dalam transaksi buyback, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, ketentuan pajak tersebut berlaku secara otomatis, dan seluruh transaksi akan disertai dengan pemotongan PPh 22 sesuai regulasi yang berlaku.
Berikut daftar harga emas batangan dari berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa:
- 0,5 gram: Rp992.000
- 1 gram: Rp1.884.000
- 2 gram: Rp3.708.000
- 3 gram: Rp5.537.000
- 5 gram: Rp9.195.000
- 10 gram: Rp18.335.000
- 25 gram: Rp45.712.000
- 50 gram: Rp91.345.000
- 100 gram: Rp182.612.000
- 250 gram: Rp456.265.000
- 500 gram: Rp912.320.000
- 1.000 gram: Rp1.824.600.000
Sementara itu, untuk setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Bukti potong PPh 22 akan diterbitkan dalam setiap transaksi pembelian emas.(*)