TERASJABAR.ID – Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pornografi.
Ia diduga merekam secara diam-diam seorang mahasiswi berinisial SS yang sedang mandi di sebuah indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025). Kasus ini viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik, terutama karena pelaku merupakan tenaga kesehatan yang seharusnya menjunjung etika profesi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.13 WIB, di sebuah indekos di Gang Pancing, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Korban, SS, seorang mahasiswi yang sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL), sedang mandi di kamar mandi indekosnya.
Kamar mandi tersebut bersebelahan dengan kamar mandi pelaku, Muhammad Azwindar. Saat mandi, SS menyadari ada tangan memegang ponsel yang mengarah ke arahnya melalui ventilasi kamar mandi.
Merasa terancam, SS langsung berteriak, mengenakan pakaian, dan keluar dari kamar mandi. Teriakannya memancing perhatian penghuni indekos lain dan pengelola tempat tersebut. Setelah ponsel pelaku diperiksa, ditemukan rekaman visual SS sedang mandi.
Korban, yang mengalami trauma berat, meminta video tersebut dihapus dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama pihak indekos pada hari yang sama, dengan nomor laporan LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Tindakan Kepolisian
Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat menangani laporan tersebut. Penyidik memeriksa lima orang, termasuk korban (SS), pemilik indekos (IB), teman sekos korban (SY), pelaku (MAES), dan seorang ahli hukum pidana, Feri Umar Farouk. Polisi juga menyita ponsel pelaku sebagai barang bukti utama yang digunakan untuk merekam. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara, Muhammad Azwindar ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 April 2025, dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.