TERASJABAR.ID.— Sekitar 58 Pemanfaat air dari perut Gunung Ciremai di lahan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) hampir 90 persen tidak memiliki izin resmi alias ilegal, sejak puluhan tahun silam. Sementara sebagian kecil sudah sesuai aturan dan memiliki izin resmi. Demikian diungkapkan Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Dr. Ukas Suharfaputra, MP, Kamis (22/01/2026)
“Letak persoalan sebenarnya adalah kekurangan debit air di masyarakat karena distribusi pemanfaatannya tidak sesuai koridor 50:30:20. Penyebab utamanya adalah adanya sambungan-sambungan ilegal yang belum ditertibkan,” ungkap Ukas.
“Kami dan Pemda siap mendukung BTNGC untuk melakukan penertiban. Selain itu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon juga menyatakan keinginan untuk segera berkoordinasi agar pemanfaatan air mereka masuk dalam skema perizinan resmi,” terang Ukas.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam rapat koordinasi di Bale Pakuan Bandung, mengarahkan, agar penertiban dan tata kelola air dilakukan secara kolaboratif lintas pihak, melibatkan TNGC, Pemda dan instansi terkait lainnya.

















