TERASJABAR ID – Delapan desa terdampak Pembangunan jalan baru Lingkar Selatan di Kabupaten Kuningan, terutama desa yang dilalui proyek. Kedelapan desa itu, diantaranya Kertawangunan, Sindangsari, Karangtawang, Winduhaji, Citangtu, Cibinuang, Windujanten, dan Kadugede.
Demikian penjelasan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kuningan, Dr. H. Deni Hamdani saat dikonfirmasi, Kamis 02 Maret 2026.
Lahan yang terdampak kata Deni, tidak hanya milik warga, tetapi termasuk tanah desa. Seluruh lahan tersebut akan dibebaskan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses pembangunan secara bertahap.
Terkait relokasi, pemerintah tidak menyediakan tempat khusus bagi warga terdampak. Berdasarkan kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), warga dapat mencari tempat tinggal baru secara mandiri.
“(Relokasinya gimana?) kita beli rumah, nanti mereka (warga terdampak) mencari sendiri tempat tinggalnya sesuai keinginan,” Terang Deni.
Data detail rumah warga terdampak kata Deni, belum dapat dipublikasikan saat ini karena masih dalam proses perhitungan KJPP. Namun demikian, Deni menegaskan akan tetap transparan setelah seluruh tahapan sosialisasi selesai.
“Rumah warga terdampak belum bisa kita publish, karena terkait perhitungan KJPP. Jika sudah tersosialisasikan semuanya, kita transparan,”. tegasnya lagi
Pembangunan jalan Lingkar Selatan yang ditargetkan selesai 2028, diharapkan dapat meningkatkan infrastruktur Kabupaten Kuningan ke depan, termasuk sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi dan akses menuju jaringan jalan yang lebih besar seperti jalan tol, papar Deni.
Melalui Pembangunan Jalan lingkar Selatan ini semoga berdampak kepada pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Kuningan, harap Deni optimis.














