TERASJABAR.ID – Aset tanah dan bangunan milik Pemkab Garut jumlahnya lebih dari seribu hamparan. Dari jumlah itu, baru 401 lahan yang punya sertifikat hak pakai (SHP), sementara 700 aset lagi masih dalam proses di Kantor Pertanahan BPN/ATR Kab. Garut.
Hal itu dikemukakan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat menerima 401 SHP tanah milik Pemkab Garut melalui Kantor Pertanahan (BPN/ATR). Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Setda Kab. Garut, Jl. Pembangunan, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut, Senin (12/1/2026).
Terkait 700 aset lagi yang sedang dalam proses, Bupati menargetkan sisa aset tersebut akan diselesaikan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang.
“Ya aset ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, dan masih ada 700 (sertifikat lagi). Paling tidak menurut saya 400 sudah bagus, 300 tahun depan lagi. Yang pasti satu hal, kita melakukan satu tahap ini (secara bertahap),” katanya.
Bupati mengatakan, pensertifikatan lahan ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola aset negara.
“Ini adalah salah satu langkah kita bersama untuk lagi-lagi menaati apa yang menjadi atensi perhatian dari pengawas BPK. Bahwa kita memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melindungi aset-aset pemerintah kita,” ujarnya.*
















