TERASJABAR.ID – Pemkab Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon melakukan pemusnahan barang hasil penindakan se-Ciayumajakuning, berupa rokok ilegal sebanyak 7.233.417 batang.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Dian Rachmat Yanuar, dengan membakar 60 ribu batang rokok ilegal, di halaman Pemkab Kuningan, Senin (17/11/2025). Sisanya dimusnahkan di PT. Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, di sela pemusnahan mengatakan, rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan gabungan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) selama periode Juni hingga Agustus 2025.
Ia menyebutkan, total nilai barang dari seluruh penindakan ini mencapai Rp 10 milyar lebih, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,3 milyar. Dari total penindakan tersebut, hasil penindakan di Kab. Kuningan sebanyak 650.420 batang.

Menurut Finari, Jawa Barat bukan sekadar wilayah produksi, melainkan jalur perlintasan dan pemasaran rokok ilegal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. Penindakan dilakukan di berbagai titik, mulai dari truk lintas daerah hingga toko, warung kecil di desa-desa.
“Bagi yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun hingga menyerahkan rokok ilegal terancam hukumann penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai,” katanya.
Finari mengapresiasi Pemkab Kuningan atas terselenggaranya pemusnahan rokok ini, karena dinilai memiliki dukungan kuat dan sinergi yg baik dalam pemberantasan rokok ilegal, melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).*

















