Menurut dia, pemanfaatan rekening juga memudahkan pemberdayaan ekonomi masyarakat karena kegiatan usaha maupun sosial dapat diakses melalui rekening dengan mudah.
“Itu target dari Bapak Presiden, untuk seluruh penduduk Indonesia memiliki rekening pribadi,” ujarnya.
Dia kemudian menjelaskan bahwa LPS bertugas mengelola seluruh data rekening untuk pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan.
Namun, lanjut dia, tidak semua simpanan memenuhi syarat penjaminan, karena terdapat ketentuan limit, kepatuhan, dan status rekening.
LPS mencatat jumlah rekening simpanan perbankan mencapai sekitar 660 juta rekening pada September 2025. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta orang, rasionya mendekati tiga rekening per penduduk.
Anggito menilai kolaborasi pemerintah, perbankan, dan organisasi masyarakat diperlukan agar seluruh penduduk dapat terhubung dengan rekening pribadi sehingga program bantuan, pembiayaan, dan perlindungan simpanan dapat berjalan lebih efektif.***

















