TERASJABAR.ID – Polemik tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Empat tokoh, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi pada Rabu, 23 April 2025.
Laporan ini didasarkan pada dugaan penghasutan terkait penyebaran isu ijazah palsu Jokowi, yang dianggap telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Latar Belakang Tuduhan Kontroversi mengenai keaslian ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mencuat setelah Rismon Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Balige Academy pada 11 Maret 2025, Rismon mengklaim bahwa penggunaan font Times New Roman pada sampul skripsi dan lembar pengesahan ijazah Jokowi tidak sesuai dengan teknologi yang tersedia pada 1985, tahun kelulusan Jokowi. Ia menyebut ijazah tersebut “100 miliar persen palsu” berdasarkan analisis font dan nomor seri dokumen.
Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika, turut memperkuat tuduhan ini. Pada 15 April 2025, bersama Rismon, Dokter Tifa, dan perwakilan TPUA lainnya, Roy mengunjungi UGM untuk meminta klarifikasi langsung.
Dalam pertemuan tersebut, UGM menunjukkan ijazah Jokowi, namun Roy mengklaim menemukan sejumlah inkonsistensi, seperti absennya tanggal, lembar persetujuan, dan perbedaan cetakan antara bagian depan dan isi dokumen. Rizal Fadillah, sebagai bagian dari TPUA, juga menyatakan bahwa pihaknya akan melengkapi bukti-bukti baru ke Bareskrim Polri untuk mendukung tuduhan tersebut.