TERASJABAR.ID.- Sedikitnya 4.289 pegawai Non ASN diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Usulan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penyelesaian status Non ASN di seluruh Indonesia.
Usulan tersebut sebagai langkah kongkrit yang disampaikan langsung Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar saat menerima aspirasi 25 perwakilan koordinator Forum R2 dan R3 Tenaga Honorer Pemkab Kuningan di Ruang Rapat Linggarjati, didampingi, Pj. Sekda Wahyu Hidayah, serta jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis 11 September 2025.
“Proses ini adalah wujud perhatian pemerintah terhadap dedikasi para pegawai Non ASN. Saya mengajak semua untuk tetap bersemangat, bekerja profesional, dan memberikan pelayanan terbaik. Mari kita jadikan momentum ini sebagai penguat tekad untuk mewujudkan visi besar Kabupaten Kuningan MELESAT,” tegas Bupati Dian.
Pj. Sekda Wahyu Hidayah disela pertemuan itu menyebutkan, 4.289 pegawai yang diusulkan, sebanyak 81 orang berstatus R2, 3.553 orang R3, dan 655 orang R4. Seluruhnya masih aktif bekerja dan berperan vital dalam pelayanan publik.
Ia menambahkan, penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sudah dilakukan Kementerian PANRB dan kini menunggu sinkronisasi data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah ada penetapan dari BKN, tahapan berikutnya adalah pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Paruh Waktu. Kami berharap proses ini bisa segera berjalan agar memberi kepastian kepada seluruh pegawai,” jelas Wahyu.
Suasana pertemuan terasa penuh harapan. Sekretaris Koordinator Forum R2 dan R3, Otong Supriatna, honorer di Kecamatan Ciniru dengan masa kerja 14 tahun, mengaku terharu dengan komitmen Pemkab Kuningan.
“Alhamdulillah, kami bisa bertatap muka dengan Pak Bupati dan mendapat kepastian terkait upaya penuntasan honorer R2 dan R3. Mudah-mudahan bulan depan sudah ada keputusan meski tahap awal paruh waktu dulu,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Aliansi Honorer Kabupaten Kuningan, Iyan Alpian menuturkan, usulan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para honorer.
“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati atas keberaniannya berupaya mengusulkan pegawai Non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” katanya.
Semoga dari paruh waktu bisa segera meningkat menjadi PPPK penuh waktu. “Kami berharap pengangkatan berikutnya mempertimbangkan masa kerja, bukan lagi tes akademis, dan pemerintah juga memperhatikan kesetaraan kesejahteraan honorer,” harap Iyan Alpian yang telah mengabdi selama 14 tahun di BPKAD.***