Namun dalam pelaksanaan Pilkada tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran termasuk kurang transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan.
Atas dasar temuan tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan dan memerintahkannya dilakukannya pemungutan suara ulang di 2.847 TPS yang berada di Wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Situasi tersebut akan berdampak pada kondusifitas kamtibmas sehingga hal ini perlu kita antisipasi bersama dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pihaknya menekankan kembali bahwa TNI-Polri dibantu oleh stakeholder terkait untuk berkomitmen bekerja keras guna menjamin penyelenggaraan Pemilihan kepada Daerah dapat berjalan aman lancar dan damai.
“Kami tekankan kembali kepada personil PAM TPS agar melakukan survei dan mengenal karakteristik kerawanan pada lokasi TPS yang diamankan,” katanya.
Semua elemen baik dari KPU, Bawaslu, Parpol, Masa Pendukung, Para Calon, Media, Tokoh Masyarakat serta pengawas pemilu independen untuk melaksanakan tugas yang diemban sesuai peraturan yang berlaku. “Pengamanan kotak suara yang ketat baik sebelum dan sesudah proses Pemungutan suara,” tedasnya.