TERASJABAR.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menetapkan dua anggota Brimob, Kompol K dan Bripka R, melakukan pelanggaran berat terkait insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Pejompongan, Jakarta, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa Kompol K duduk di kursi depan samping pengemudi, sementara Bripka R bertugas sebagai pengemudi rantis bernomor polisi PJJ 17713-VII.
Kompol K menjabat Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, sedangkan Bripka R adalah Basat Brimob Polda Metro Jaya sekaligus pengemudi rantis.
Agus menegaskan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat bisa dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, lima anggota lain yang berada di bagian belakang rantis, –Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y– dinilai melakukan pelanggaran sedang.
baca juga: Duka Affan Kurniawan Menyulut Amarah Publik dan Aksi Massa di Berbagai Kota Indonesia
Sanksi bagi mereka dapat berupa penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, atau penundaan kenaikan pangkat, yang akan diputuskan melalui sidang kode etik profesi Polri.
Penetapan kategori pelanggaran ini berdasarkan pemeriksaan Divpropam terhadap saksi, termasuk keluarga korban, serta analisis bukti berupa rekaman video, foto, dokumen pengamanan, dan visum et repertum.
Saat ini, ketujuh anggota Brimob telah resmi dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan ditempatkan dalam penempatan khusus selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Insiden ini terjadi pascaaksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Polisi melakukan pembubaran massa yang memicu kericuhan di kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Di tengah situasi kacau, rantis yang dikemudikan Bripka R diduga menabrak Affan Kurniawan, yang kemudian memicu perhatian publik luas hingga Divpropam Polri melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota yang terlibat.-***