“Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha,” ucap Kim Agung.
ADVERTISEMENT
Disnakertrans Jabar telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026.
Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga sudah diberikan sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026.***
Page 2 of 2

















