Selanjutnya 11 pasangan dan pemilik kost tersebut kami amankan dan di bawa ke Kantor Satpol untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pembinaan.
Seluruh pasangan dan pemilik kost kemudian dikumpulkan di aula kantor satpol PP Kab kuningan dan diberikan arahan langsung oleh Kepala satpol PP Agus Baduki. Begitipun pihak pemerintah kelurahan dipanggil agar mengetahui kegiatan yang ada di wilayahnya.
Berdasarkan keterangan, kost tersebut disewakan kembali sebesar Rp.30.000/jam yang digunakan untuk perbuatan asusila, serta dari 11 pasangan tersebut hanya satu pasang yang dapat menunjukan dokumen legalitas pernikahan dan sisanya merupakan pasangan bukan muhrim.
Hasil pemeriksaan dan pembinaan 10 pasangan bukan muhrim tersebut, dikenakan Sanksi denda Administrasi sebesar Rp 250.000 per orang. yang dibayar langsung dan transfer oleh yang bersangkutan ke Kas daerah melalui bank BJB.
Selanjutnya untuk pemilik kost dibuatkan surat pernyataan, bahwa tidak akan menyewakan kost lagi kepada pasangan bukan muhrim dan digunakan sebagai tempat asusila serta bersedia untuk mentaati peraturan yang berlaku dan siap menutup kost apabila hal tersebut teulang kembali. dan mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (Wawan Jr)