TERASJABAR.ID – Sebelas pasangan mesum bukan terciduk razia rumah kost-kostan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kelurahan Cirendang, Kuningan.
Razia Satpol PP ini menindaklanjuti aduan warga masyarakat setempat terkait aktivitas usaha rumah kost-kostan yang diduga dijadikan tempat untuk berbuat asusila dan open BO.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Kuningan Agus Basuki melalui Kabid Gakda Satpol PP Hendrayana dalam siaran Persnya Kamis 10 April 2025.
Dikatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan, pembinaan dan pemberian sanksi pengebaan denda administratif terhadap pasangan bukan muhrim yang kedapatan berada di kamar kost tersebut, pada Rabu 9 April 2025.
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan di lapangan menurut Agus, pihaknya mendapati 11 (sebelas) pasangan yang diduga bukan muhrim yg berada di kamar kost. dan 1 orang pemilik kost.